Periksa Wajib Pajak, DJP Bentuk Komite Khusus

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 October 2018 12:06
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) segera membentuk sebuah komite untuk melakukan pengawasan pemeriksaan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) segera membentuk sebuah komite untuk melakukan pengawasan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian mutu pemeriksaan pajak.

Hal ini merupakan lanjutan dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang menginstruksikan kepada seluruh KPP menyusun peta kepatuhan wajib pajak.

"Jadi ini adalah perencanaan yang dilakukan Ditjen Pajak agar mutu pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/10/2018).

Komite tersebut, sambung Hestu, akan terdiri dari internal otoritas pajak sendiri. Baik itu elemen yang berasal dari kantor pusat Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sampai dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.

"Karena pemeriksaan masih ada di internal DJP sendiri, makanya semuanya dari internal pajak," kata Hestu.

Melalui komite tersebut, Hestu menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan semena-mena kepada wajib pajak. Setiap pemeriksaan yang dilakukan, akan betul-betul menyasar pada wajib pajak nakal.

Artinya, secara tidak langsung otoritas pajak menjamin tidak akan menyentuh wajib pajak yang memang selama ini patuh dan taat terhadap kewajibannya kepada negara melalui pembayaran pajak.

"Artinya, wajib pajak yang diperiksa memiliki risiko tinggi selain memperhitungkan potensi," jelas Hestu.

Rencananya, pelaksanaan komite tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang diharapkan bisa keluar pada awal tahun depan. "Sekarang masih persiapan dulu, kemungkinan awal tahun depan," tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemeriksaan wajib pajak akan diubah mekanismenya. Melalui sebuah komite, DJP akan pilih-pilih siapa saja yang pantas diperiksa dan tidak.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengundang para wajib pajak tajir di KPP Madya Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018) malam.

"Kita lagi reform skema pemeriksaan wajib pajak. Sebelumnya kan banyak yang lebih bayar dan kurang bayar. Nah ini kami akan lebih memberikan keadilan dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan dan seleksi wajib pajak," kata Robert.

"Kita seleksi wajib pajak kenapa dia diperiksa dan kenapa tidak. Itu nanti ada formulanya. Sehingga ada kontrol yang baik," tutur Robert.

Menurut Robert, pihaknya tidak akan semena-mena dalam melakukan pemeriksaan. Ia berjanji, wajib pajak yang patuh tidak akan pernah berurusan dengan pemeriksaan.

"Seleksi ini yang diperiksa adalah yang memang berisiko tinggi. Di Formula kami, ditetapkan nanti siapa yang diperiksa lewat sebuah komite yang cukup qualified. Dan memastikan pemeriksaan tidak sembrono," imbuh Robert.

Reformasi pemeriksaan pajak ini, sambung Robert dilakukan juga seiring dengan efisiensi DJP. Efisiensi ini juga terkait dengan tenaga Sumber Daya Manusia.

"Kita tak mau kejar wajib pajak patuh. Jadi nanti koordinasi dan secara sistem akan dipilih secara prudent siapa yang akan diperiksa."

"Aturan ini akan segera keluar dan nanti masyarakat bisa merasakannya reformasi dari sistem perpajakan ktia," tutur Robert.
BACA : Psst.. Bakal Ada Aturan Baru Soal Pemeriksaan Wajib Pajak


(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular