Korban Gempa Palu dan Donggala Dapat Keringanan Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2018 12:34
DJP siap memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala
Foto: Mobil-mobil terjebak di tanah yang tenggelam setelah gempa bumi melanda kecamatan Balaroa di Palu, Pulau Sulawesi, Indonesia 1 Oktober 2018. (REUTERS / Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) siap memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, otoritas pajak pun telah memberikan keringanan kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat berupa Pengecualian Pengenaan Sanksi Perpajakan dan Pemberian Perpanjangan Batas Waktu Keberatan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengemukakan, otoritas pajak berencana memberikan keringanan kepada korban gempa Palu, sama seperti perlakuan keringanan kepada korban gempa Lombok.

"Kami mau bikin aturan di Palu dan Donggala sama dengan Lombok. Nanti kita beri kelonggaran pelaporan bisa ditunda," ungkap Robert di kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (2/10/2018).
Korban Gempa Palu dan Donggala Dapat Keringanan PajakFoto: Dirjen Pajak Robert Pakpahan (REUTERS/Willy Kurniawan)

"Sanksinya tidak berlaku walaupun dia terlambat. Untuk pembayaran pelaporan, kalau terlambat sampai tidak bulan tidak ada," tegasnya.

Adapun pengecualian sanksi administrasi & pelaporan SPT Masa/Tahunan serta pembayaran pajak. Pelaporan SPT & Pembayaran Pajak dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat.

"Tetap bayar tapi karena sanksinya tidak ada pengaruh. Pokoknya 3 bulan tidak terlalu pusing mengenai laporan pembayaran," tegasnya.




(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular