Jokowi Tak Boleh Gunakan Istana untuk Kampanye Pilpres 2019

Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 September 2018 13:50
Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) acara reuni akbar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Tahun 2018 (Biro Pers Kepresidenan RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Presiden Joko Widodo menggunakan Istana Kepresidenan untuk agenda-agenda terkait pesta politik tahun depan.

Hal itu ditegaskan oleh panitia penyelenggara Pemilu tersebut usai bertemu dengan perangkat Istana, Senin (24/9/2019).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syariah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu La Bayoni.


Nur Syarifah mengungkapkan Istana Kepresidenan di semua lokasi merupakan fasilitas negara yang tidak melekat terhadap Presiden, sehingga Presiden Jokowi tidak boleh menggunakannya untuk tujuan kampanye.

"Intinya adalah istana merupakan fasilitas negara. Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kandidasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dia memaparkan, sebagai petahana, hanya ada 3 hal yang membedakan Joko Widodo dengan kandidat lain, yaitu pengamanan Paspampres, protokoler dan kesehatan. Selebihnya, kata Nur Syarifah, sama dengan kandidat lain yaitu Prabowo Subianto.

Selain itu, Nur Syarifah juga meminta agar aparatur sipi negara (ASN) yang melekat terhadap lembaga kepresidenan untuk menjaga netralitas dalam Pilpres 2019.

"Pelaksanaan tugas kepresidenan tetap harus mengacu pada peraturan perundangan. Jadi kami imbau ASN yang melekat tetap harus bekerja dengan baik, profesional dan proporsional."
(ray) Next Article Rencana Prabowo-Sandiaga: Tarif Pajak RI Setara Singapura!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular