Tenaga Honorer Bisa Dikontrak Pemerintah Hingga Pensiun

Arys Aditya, CNBC Indonesia
21 September 2018 16:48
Presiden Joko Widodo mencoba selesaikan isu tenaga honorer di pemerintahan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo menyiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitas tenaga honorer yang bisa dikontrak hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan payung hukum dari kebijakan itu adalah RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"P3K bisa diikuti oleh tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun hingga 2 tahun sebelum pensiun. Kami juga memberikan kesempatan untuk profesional dan diaspora," katanya, Jumat (21/9/2018).

Dia mengatakan jangka waktu kontrak yang diberikan pemerintah minimal satu tahun hingga sampai pensiun.

Bima menegaskan adanya P3K juga merupakan alternatif bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di pemerintahan.

"Tenaga honorer bisa mengikuti tes CPNS, atau kalau tidak ikut tes, bisa ikut tes P3K. [Jumlah] disesuaikan dengan kualifikasi dan kebutuhan, terutama jumlah tenaga pengajar dan kesehatan," ujar dia.

Adapun, lanjut Bima, Presiden mengatakan tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru ketika skema berjalan.

"Jadi rekrutmen tenaga honorer harus dihentikan, jadi masalah honorer seperti ini bisa selesai."
(ray/ray) Next Article Cari Lowongan Kerja? Ada Banyak Lowongan CPNS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular