Pengendara kendaraan bermotor berhenti diatas zebra cross saat menunggu lampu lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (CNBC Indonesia/Anderean Kristianto)
Polda Metro jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan tilang elektronik. Melalui sistem e-tilang, pelanggaran lalu lintas akan dipantau melalui CCTV.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Rencananya, e-tilang akan diuji coba pada Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin. Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).Â
Polisi memberi batas waktu selama dua minggu setelah surat pemberitahuan terbit. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Terkait penerapan e-tilang, masih dibahas pengadaan CCTV. Rencananya CCTV akan dibeli dari China karena CCTV yang saat ini digunakan tidak bisa mendukung e-tilang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)