Warga melihat suasana Spring Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/8/2018). Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik 5% menjadi 35% dari tarif batas atas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan misalnya Rp 1 juta maka harga termurah tiket hanya diperbolehkan Rp 350.000. Hal ini berbeda dari yang berlaku sekarang yaitu 30% dari batas atas, sehingga tarif termurah bisa Rp 300.000. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kenaikan ini diharapkan bisa membuat persaingan di industri penerbangan menjadi lebih sehat. Kenaikan tersebut sekarang masih tahap sosialisasi sehingga saat penerapan warga tidak akan kaget. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Rencana revisi tarif batas bawah pesawat merupakan imbas dari kenaikan harga avtur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)