Pajak Penjualan Minyak KKKS ke Pertamina Bakal Dihapus?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
21 August 2018 09:00
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah membahas soal pajak penjualan minyak KKKS ke Pertamina.
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian ESDM tengah mencari cara menjual minyak dari KKKS ke Pertamina dengan biaya ekonomis. Pasalnya, untuk menjual minyak ke dalam negeri saat ini masih terkendala aturan perpajakan.

"Kami sedang pelajari. Kalau sekarang itu KKKS masih dikenakan pajak kalau dia jual ke dalam negeri [Pertamina]. Itu bagian hak dari mereka. Kalau dia jual ke luar kena pajak tidak? Tidak," kata Arcandra kepada media saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (20/8/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hal inilah yang sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Apakah KKKS nantinya akan dibebaskan pajak atau tidak saat menjual minyak mentah ke Pertamina, dia belum bisa menjawab.

"Nah urusan pajak ini yang sedang kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Detilnya seperti apa, nanti ditunggu saja," pungkas Arcandra.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta supaya lifting minyak KKKS dibeli seluruhnya oleh Pertamina. Produksi minyak Indonesia rata-rata mencapai 740 ribu hingga 800 ribu barel per hari (sesuai target APBN), minyak tersebut terbagi dua yakni bagian pemerintah dan bagian kontraktor sesuai dengan kontrak yang diteken kedua belah pihak.

Pertamina, selama ini membeli minyak mentah bagian pemerintah saja. Sementara bagian kontraktor biasanya diekspor ke luar negeri dengan harga pasar.

"Selama ini bagian produksi minyak mentah atau crude yang milik KKKS Chevron, Exxon, dan lain-lain Conoco Philips, ada ENI, dan sebagainya itu biasanya bagian kontraktor asing dan lokal dijual ke luar negeri sementara bagian pemerintah ke Pertamina. Sekarang kebijakannya Pertamina bikin tawaran, semua produksi crude harga pasar. Pertamina harus beli," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, ketika dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).

Jonan menegaskan, soal pembelian minyak kontraktor asing oleh Pertamina merupakan perintah Jokowi, dan berlaku seterusnya. "Ini perintah presiden, berlaku seterusnya," tegas Jonan.

Menurut Jonan ini harusnya tidak masalah bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) asing seperti Chevron dan kawan-kawan, karena Pertamina wajib membelinya dengan harga pasar. Nanti bagaimana mekanismenya akan diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jumlah minyak yang akan dibeli Pertamina diperkirakan mencapai 200 ribu barel per hari.

Adapun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jika dimungkinkan akan dilakukan amandemen terkait kontrak kerja sama atau production sharing contract (PSC) terkait dengan penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk membeli lifting minyak dari KKKS.

"Kalau tidak bisa pakai regulasi sudah bisa jalan, kalau memang diperlukan, nanti dilakukan amandemen PSC, nanti bisa ditambahkan mislanya tadinya dia punya hak untuk mengekspor tetapi diutamakan untuk kepentingan dalam negeri dengan harga pasar. Tinggal ditambahkan seperti itu kan selesai amandemen PSC-nya," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Ia mengungkapkan, akan ada potensi tambahan lifting sebesar 225 ribu bph yang bisa diserap Pertamina. Saat ini, seluruh produksi Indonesia sebesar 775 ribu bph, dan yang sekarang dipakai Pertamina sebesar 550 ribu bph.

"775 ribu bph dikurang 550 ribu itu 225 ribu bph yang diekspor," pungkas Djoko.
(ray/ray) Next Article Disindir Tak Aktif Eksplorasi, Ini Tanggapan Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular