Pemerintah bebetapa waktu lalu telah meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di seluruh Indonesia. CNBC Indonesia/Lidya Kembaren
Selama ini perizinan berusaha sistem OSS masih dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tapi saat ini, selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara online di mana pun dan kapan pun. CNBC Indonesia/Lidya Kembaren
Untuk di pemerintahan pusat, OSS Lounge dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. CNBC Indonesia/Lidya Kembaren
Pantauan CNBC Indonesia, dengan kegiatan tersebut, Kemenko Perekonomian jadi tampak ramai dengan masyarakat yang ingin mendapatkan izin berusaha. Selain itu, ada tujuh counter yang disediakan untuk melayani seluruh pelaku usaha yang hadir. CNBC Indonesia/Lidya Kembaren
Sebagai informasi, pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. CNBC Indonesia/Lidya Kembaren