Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Turis Ini Diseret ke Meja Hijau

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
23 July 2018 17:45
Kementerian Perhubungan melaporkan pelaku candaan bom ke kepolisian.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melaporkan pelaku candaan bom ke pihak kepolisian.

Tersangka dengan inisial MDR yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Eropa melontarkan candaan soal bom saat proses boarding Wings Air rute Labuan Bajo - Denpasar (IW 1899 ) pada 21 Juni 2018.

Saat itu salah satu penumpang yang membawa tas box kuning ditanya isi tasnya, tersangka yang berada di belakang penumpang tersebut mengatakan "Bombs".

Ujaran itu didengar oleh Pramugari dan petugas darat yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas bandara setempat dan dilanjutkan kepada Pihak Berwajib."

Terhadap MDR, disangka melanggar Pasal 437 Ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, Kemenhub juga melaporkan seorang WNA dari Eropa, berinisial JMB yang mengganggu ketertiban saat penerbangan AirAsia rute Perth - Denpasar (QZ 545) pada 8 Mei 2018.

Terhadap JMB, disangka melanggar Pasal 412 Ayat (2) dan/atau Pasal 412 (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.



(ray/roy) Next Article Teronggok di Bandara, Pesawat Maskapai RI Jadi 'Zombie'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular