
Tarif Navigasi Penerbangan Naik Hingga 130%
Exist In Exist, CNBC Indonesia
20 July 2018 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif jasa pelayanan navigasi penerbangan dinaikkan bertahap mulai Juni 2018 hingga Januari 2019.
Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif PJNP en-route domestik dari saat ini Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 mulai 23 Juni 2018.
Selanjutnya, mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, lalu mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, tarif navigasi dari Rp 3.000 hingga nanti Januari 2019 akan mengalami kenaikan 130%.
Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu US$ 0.65 atau sekitar Rp 9.000 (kurs dolar Rp 13.850).
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan.
"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (20/07/2018).
Seiring dengan penyesuaian tarif ini, AirNav dan INACA juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Selain itu, AirNav juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.
(ray/ray) Next Article Teronggok di Bandara, Pesawat Maskapai RI Jadi 'Zombie'
Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif PJNP en-route domestik dari saat ini Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 mulai 23 Juni 2018.
Selanjutnya, mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, lalu mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.
Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu US$ 0.65 atau sekitar Rp 9.000 (kurs dolar Rp 13.850).
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan.
"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (20/07/2018).
Seiring dengan penyesuaian tarif ini, AirNav dan INACA juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komitmen peningkatan pelayanan navigasi penerbangan.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan AirNav selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Selain itu, AirNav juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.
(ray/ray) Next Article Teronggok di Bandara, Pesawat Maskapai RI Jadi 'Zombie'
Most Popular