Pengunjung melihat cairan rokok elektronik (vape) di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Jumat (13/7/2018). (CNBC IndonesiaAndrean Kristianto)
Pemerintah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah sedang mempersiapkan implementasi pengenaan cukai HPTL dalam bentuk ekstrak tembakau atau vape sebanyak 57%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Target penerimaan cukai vape untuk setahun senilai Rp100 miliar-Rp200 miliar. Penerimaan cukai vape akan masuk dalam komposisi penerimaan cukai hasil tembakau. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)