Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, (4/7/2018). Ia menjalani persidangan terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan SRC International, bekas unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (REUTERS/Lai Seng Sin)
Persidangan tersebut sebagai bagian dari investigasi dugaan korupsi dan penyalahgunaan besar-besaran dalam badan dana negara yang dia dirikan. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Setiap tuduhan itu memuat tuntutan hukuman penjara hingga 20 tahun. Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan juga mewajibkan hukuman denda yang tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasinya". (REUTERS/Lai Seng Sin)
"Sebagai pejabat publik, yang mana perdana menteri dan menteri keuangan, menggunakan posisi Anda untuk penyuapan diri sendiri [dengan] total 42 juta ringgit [Rp 149,1 miliar]," kata Jaksa Agung Tommy seperti dilansir dari Reuters, merujuk pada penyalanggunaan kekuasaan. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Tuduhan tersebut terkait dengan dana yang diduga mengalir dari SRC International ke rekening pribadi Najib, tetapi itu hanya sebagian dari jumlah total yang diduga disalahgunakan dari 1MDB. Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan lebih dari US$4,5 miliar (Rp 64,6 triliun) disedot dari 1MDB. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Najib ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (3/7/2018). Pejabat kepolisian dan lembaga antikorupsi kembali melakukan penyidikan terhadap hilangnya miliaran dana dari 1MDB sejak Najib lengser. (REUTERS/Lai Seng Sin)