Mobil melintas di Jalan Perbatasan Marauke - Boven Digul. Pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, Namunn Kementerian PUPR juga menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (Biro Kementerian PUPR)
Porsi SBSN di Kementerian PUPR sebesar Rp 13,73 triliun untuk membiayai 267 proyek infrastruktur jalan dan Sumber Daya Air (SDA).
Dari 113 proyek di Ditjen Bina Marga, terbagi atas 16 proyek pembangunan jembatan senilai Rp 1,39 triliun, 14 proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,1 triliun dan 83 proyek preservasi jalan dan jembatan senilai Rp 5,85 triliun. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infraastruktur secara utuh, oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, belanja infrastruktur yang dibutuhkan sebesar Rp 5.519 triliun. (Biro Kementerian PUPR)
Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia. (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)