Pengendara kendaraan roda empat melintas di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018). Hari ini, aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor polisi ganjil genap, kembali diberlakukan seperti biasa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat meniadakan pemberlakukan sistem ganjil-genap pada kendaraan selama libur Lebaran 2018 mulai tanggal 11 hingga 20 Juni. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Peniadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur 164 tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 2 yang menerangkan aturan ganjil-genap tidak dilakukan ketika libur nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Meskipun cuti bersama telah usai dan ganjil-genap telah diberlakukan kembali, kondisi jalanan Ibu Kota relatif lancar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan di beberapa wilayah seperti Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)