
Seksi II B Diresmikan, Ini Tarif Baru Jalan Tol BORR
Exist In Exist, CNBC Indonesia
08 June 2018 09:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi II B (Kedung Badak-Simpang Yasmin) sepanjang 2,65 Km telah diresmikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Kamis (07/06/2018).
"Semoga Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta," kata Basuki seperi dikutip dari siaran pers, Jumat (08/06/2018).
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) yang berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
Secara keseluruhan, Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi, antara lain Seksi I Ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 Km) telah beroperasi sejak tahun November 2009, Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 Km) telah beroperasi sejak Mei 2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 Km), dan Seksi III meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 Km).
"Dengan dioperasikannya jalan tol BORR Seksi II B ini, saya berharap pembangunan seksi III dapat dilanjutkan, sehingga upaya untuk memberikan fasilitas transportasi di kota Bogor khususnya sarana prasarana jalan tol bisa memudahkan akses bagi masyarakat," jelas Plt Walikota Bogor Usmar Hariman.
(hps) Next Article Siap-Siap! Masuk Tol Tanpa Buka Kaca Mobil Sebentar Lagi
"Semoga Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta," kata Basuki seperi dikutip dari siaran pers, Jumat (08/06/2018).
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) yang berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp. 10.000
- Golongan II: Rp. 15.000
- Golongan III: Rp. 15.000
- Golongan IV: Rp. 20.000
- Golongan V: Rp. 20.000
"Dengan dioperasikannya jalan tol BORR Seksi II B ini, saya berharap pembangunan seksi III dapat dilanjutkan, sehingga upaya untuk memberikan fasilitas transportasi di kota Bogor khususnya sarana prasarana jalan tol bisa memudahkan akses bagi masyarakat," jelas Plt Walikota Bogor Usmar Hariman.
(hps) Next Article Siap-Siap! Masuk Tol Tanpa Buka Kaca Mobil Sebentar Lagi
Most Popular