
Lebih dari 4.000 Institusi Siap Tukar Data Pajak
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 June 2018 15:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyampaikan sampai saat ini tercatat sudah ada lebih dari 4.000 intitusi, baik dari perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, dan lembaga jasa keuangan lainnya telah mendaftarkan diri kepada otoritas pajak.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Lembaga keuangan yang mendaftar sudah di atas 4.000 intitusi, bukan hanya perbankan, ada perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, dan sebagainya," tutur Robert kepada media saat dijumpai di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Lebih lanjut, Robert mengatakan, dari 4.000 institusi tersebut, tercatat sekitar 3.700-an di antaranya telah memenuhi pelaporan. Namun, ia tidak mencatat berapa besaran nasabah yang sudah dilaporkan.
"Tidak bakal ada data nasabah yang dilaporkan, itu terlalu banyak, yang ada itu ada berapa intitusi yang melaporkan," tambah Robert.
Sebagai informasi, pemerintah akan segera merealisasikan penerapan AEoI dalam waktu dekat. Penerapan AEoI ini dilakukan guna menguatkan basis data pajak dan pada akhirnya diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara.
Adapun, dalam rangka pertukaran informasi keuangan tersebut, terdapat 79 yurisdiksi yang masuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.
Yurisdiksi tersebut, antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura.
Dari 79 yurisdiksi partisipan, Indonesia akan melakukan pertukaran secara resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisa 10 yurisdiksi lain, terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018, dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Lembaga keuangan yang mendaftar sudah di atas 4.000 intitusi, bukan hanya perbankan, ada perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, dan sebagainya," tutur Robert kepada media saat dijumpai di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
"Tidak bakal ada data nasabah yang dilaporkan, itu terlalu banyak, yang ada itu ada berapa intitusi yang melaporkan," tambah Robert.
Sebagai informasi, pemerintah akan segera merealisasikan penerapan AEoI dalam waktu dekat. Penerapan AEoI ini dilakukan guna menguatkan basis data pajak dan pada akhirnya diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara.
Adapun, dalam rangka pertukaran informasi keuangan tersebut, terdapat 79 yurisdiksi yang masuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.
Yurisdiksi tersebut, antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura.
Dari 79 yurisdiksi partisipan, Indonesia akan melakukan pertukaran secara resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisa 10 yurisdiksi lain, terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018, dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular