Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meninjau posko pengaduan THR lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (28/5/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko tersebut untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018 mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko ini diresmikan hari ini sampai 22 Juni mendatang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko THR mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. (CNBC Indonesia/Adrean Kristianto)
Selain menerima pengaduan, posko ini juga menyediakan layanan konsultasi mengenai pembayaran THR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)