Posko THR untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meninjau posko pengaduan THR lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (28/5/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko tersebut untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018 mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko ini diresmikan hari ini sampai 22 Juni mendatang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Posko THR mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. (CNBC Indonesia/Adrean Kristianto)
Selain menerima pengaduan, posko ini juga menyediakan layanan konsultasi mengenai pembayaran THR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)