Demo tersebut dilakukan saat sidang putusan sela atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sulaiman, salah satu ketua Rukun Warga (RW) di Pulau Pari yang didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)