Warga Pulau Pari dari Kepulauan Seribu berdemo di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/5/2018). Warga menuntut agar Pemprov DKI dapat membantu penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Bumi Pari Asri. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka melakukan aksi dengan memborgol tangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi borgol tangan tersebut sebagai simbol ketidakberdayaan mereka saat berhadapan dengan hukum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Demo tersebut dilakukan saat sidang putusan sela atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sulaiman, salah satu ketua Rukun Warga (RW) di Pulau Pari yang didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Warga mengharapkan hakim dapat melihat dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya perkara yang menjadikan ketua RW mereka terpaksa berhadapan dengan hukum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)