DPR Tak Revisi UU Anti-Terorisme, Jokowi Terbitkan Perppu
Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 May 2018 10:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur pencegahan dan penindakan teroris.
Jokowi menegaskan tidak ragu untuk menerbitkan Perppu tersebut apabila DPR tidak segera melakukan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia menuturkan pemerintah sudah mengajukan revisi UU tersebut sejak dua tahun lalu.
"Artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya pada masa sidang berikut, Mei besok. Karena ini payung hukum penting bagi apparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam tindakan maupun pencegahan," jelas Jokowi, Senin (14/5/2018).
Dia menuturkan hal itu usai acara Rakornas Program Pembiyaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di JIEXPO, Kemayoran.
Adapun apabila revisi UU tersebut dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menciduk seseorang yang baru dicurigai sebagai teroris.
(ray/ray) Next Article Jokowi Minta DPR Segera Revisi UU Terorisme
Jokowi menegaskan tidak ragu untuk menerbitkan Perppu tersebut apabila DPR tidak segera melakukan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia menuturkan pemerintah sudah mengajukan revisi UU tersebut sejak dua tahun lalu.
Dia menuturkan hal itu usai acara Rakornas Program Pembiyaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di JIEXPO, Kemayoran.
Adapun apabila revisi UU tersebut dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menciduk seseorang yang baru dicurigai sebagai teroris.
(ray/ray) Next Article Jokowi Minta DPR Segera Revisi UU Terorisme
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular