Jokowi Minta DPR Segera Revisi UU Terorisme
Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 May 2018 10:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera melakukan revisi undang-undang tindak pidana terorisme.
Jokowi menyatakan revisi UU tersebut sudah diajukan pada Februari 2016, namun belum juga dilakukan.
"Artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya pada masa sidang berikut, Mei besok. Karena ini payung hukum penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam tindakan maupun pencegahan," jelas Jokowi, Senin (14/5/2018).
Kalau Mei belum diselesaikan, jelas Jokowi, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Dia menuturkan hal itu usai acara Rakornas Program Pembiyaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di JIEXPO, Kemayoran.
Adapun apabila revisi UU tersebut dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menciduk seseorang yang baru dicurigai sebagai teroris.
(ray/ray) Next Article DPR Tak Revisi UU Anti-Terorisme, Jokowi Terbitkan Perppu
Jokowi menyatakan revisi UU tersebut sudah diajukan pada Februari 2016, namun belum juga dilakukan.
"Artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya pada masa sidang berikut, Mei besok. Karena ini payung hukum penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam tindakan maupun pencegahan," jelas Jokowi, Senin (14/5/2018).
Dia menuturkan hal itu usai acara Rakornas Program Pembiyaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di JIEXPO, Kemayoran.
Adapun apabila revisi UU tersebut dilakukan, maka pihak kepolisian dapat menciduk seseorang yang baru dicurigai sebagai teroris.
(ray/ray) Next Article DPR Tak Revisi UU Anti-Terorisme, Jokowi Terbitkan Perppu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular