Pemerintah Susun Perpres Pencegahan Korupsi

Arys Aditya, CNBC Indonesia
11 May 2018 12:10
Pemerintah menyiapkan Perpres tentang pencegahan korupsi, merespons beberapa kejadian yang melibatkan sejumlah pegawai di berbagai kementerian.
Foto: courtesy Detik
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pencegahan korupsi, merespons beberapa kejadian yang melibatkan sejumlah pegawai di berbagai kementerian. 

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkap beleid disiapkan untuk merevisi Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dinilai terlalu kompleks. 



"Intinya perpres ini akan menyederhanakan peranan lembaga, sekaligus menajamkan perpres sebelumnya. Sedang disiapkan," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (11/5/2018).

Hal ini terkait dengan sejumlah kasus, terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai Kementerian Keuangan dan Anggota Komisi XI dalam kasus pembahasan APBN Perubahan 2018. Dia menyebut penyusunan perpres itu akan melibatkan pula KPK, selain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan kementerian terkait. 

"Kita telah menyusun perpres pencegahan korupsi. Intinya pencegahan, bagaimana peran lembaga terhadap apa, dan aktor siapa saja yang terlibat secara intensif."

Dia mengaku pihaknya masih terkejut dengan masih adanya kasus korupsi dan penyuapan yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Pasalnya, pemerintah telah membentuk Saber Pungli. 

"Di satu sisi, itu menunjukkan efektivitas operasi pemberantasan korupsi ya. Tapi di sisi lain ya kita prihatin, kadang gak masuk akal masih ada yang seperti itu," ungkapnya. 
(gus) Next Article Peringatan Moeldoko: Nekat Korupsi, Pasti Disikat Habis!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular