Kajati DKI Jakarta Tony T. Spontana (dua kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp87 miliar, barang bukti pengembalian ganti rugi dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono kepada Wadirut Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto di Jakarta, Kamis (17/5). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar. Pengadilan telah memerintahkan Samadikun mengembalikan duit korupsi Rp 169 miliar. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Samadikun merupakan pemilik Bank Modern dengan posisi Presiden Komisaris. Dia pernah buron dan ditangkap interpol setelah menonton F1 di Cina pada 2016 silam. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tumpukan uang tersebut tiba dengan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebelumnya Samadikun sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 81 miliar ke kas negara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)