Aktifitas pekerja saat bongkar muat Batubara yang datang dari Batam di Pelabuhan KCN Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1359K/30/MEM/2018 soal harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik buat kepentingan umum, pemerintah menetapkan harga jual untuk PLTU US$70 per ton. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik 100 juta ton per tahun atau sesuai kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jonan menegaskan, penetapan harga jual batubara untuk PLTU agar tarif tenaga listrik tetap terjaga demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional, sedangkan penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)