Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di KPP Wajib Pajak Besar, Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Kamis (29/3/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tinjauan itu dilakukan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang akan memasuki batas akhir 31 Maret 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Angka tersebut meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan soslisasi kepada masyarakat untuk segera melapor SPT pajak tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Denda telat pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dipatok Rp 100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta per Tahun Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain denda karena telat melaporkan sesuai batas waktu akhir yang ditentukan, wajib pajak juga terancam mendapatkan denda apabila terdapat harta yang dianggap sebagai penghasilan namun tidak dilaporkan di dalam SPT. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)