Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi unjuk rasa di jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi tersebut terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang berlaku efektif per 1 Februari 2018 lalu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan bagi pengendara taksi online yang memiliki kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka tetap melakukan aksi unjuk rasa meski hujan deras mengguyur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)