Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, meninjau lokasi gudang atas temuan bibit bawang putih impor yang diduga ilegal di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Bawang putih tersebut diamankan karena penyalahgunaan izin impor. Importir mendapatkan izin impor yang seharunya menjadi bibit, namun bawang putih tersebut ternyata dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Temuan bibit bawang putih sebanyak 8 kontainer dengan berat 5 ton (254 karung) yang diduga dari China tersebut lalu ditarik dan disimpan di gudang oleh Kementerian Perdagangan agar tidak menggangu stabilitas pasar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dari hasil penelusuran, importir PT Tunas Sumber Rejeki hanya mengantongi izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton yang terbit pada Oktober tahun lalu.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)