
Internasional
11 Negara Tanda Tangani Perjanjian Dagang Trans Pasifik
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
08 March 2018 16:33

Santiago, CNBC Indonesia - Sebanyak 11 negara akan menandatangani perjanjian dagang penting di kawasan Asia-Pasifik di Santiago, Chile, pada hari Kamis (8/3/2018), sebagai penangkal kebijakan Amerika Serikat (AS) yang semakin proteksionis. Negeri Paman Sam itu resmi keluar dari perjanjian ini tahun lalu.
Acara penandatanganan diadakan sehari setelah Eropa dan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) mendesak Presiden AS Donald Trump untuk mundur dari tubir perang dagang yang dipicu oleh rencana penerapan bea masuk terhadap baja dan aluminium impor.
Perjanjian Komprehensif dan Progresif bagi Kemitraan Trans-Pasifik (The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/ CPTPP) akan mengurangi tarif di negara-negara anggota dengan perekonomian yang jika digabungkan nilainya lebih dari 13% ekonomi global, yaitu US$10 triliun (Rp 137.785 triliun).
Jika ditambah dengan AS, nilainya akan merepresentasikan 40% perekonomian dunia.
Walaupun tanpa AS, kesepakatan itu akan menjangkau pasar dengan populasi hampir 500 juta orang yang membuatnya menjadi perjanjian dagang terbesar nomor tiga di dunia, menurut statistik perdagangan Chile dan Kanada.
Kesepakatan yang sebenarnya memiliki 12 anggota, atau sebelumnya dikenal juga dengan sebutan Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/ TPP), terombang-ambing awal tahun lalu ketika Trump menarik diri dari perjanjian hanya tiga hari pasca dilantik dengan alasan untuk melindungi lapangan pekerjaan AS.
11 negara yang tersisa, dipimpin oleh Jepang dan Kanada, merampungkan pakta dagang yang sudah direvisi pada bulan Januari.
Mengutip Reuters, perjanjian itu akan ditandatangani oleh Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam pada hari Kamis pukul 15:00 waktu setempat atau hari Jumat (9/3/2018) pukul 01:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Kesepakatan yang telah direvisi itu mengeliminasi beberapa persyaratan di dalam perjanjian TPP awal yang sebelumnya diminta oleh negosiator AS.
Beberapa di antaranya adalah aturan peningkatan perlindungan hak atas kekayaan intelektual untuk obat-obatan, yang membuat pemerintah serta aktivis negara anggota lainnya khawatir akan kenaikan harga obat. Versi final dari perjanjian ini dirilis di Selandia Baru pada tanggal 21 Februari 2018.
Sebelumnya pada bulan Januari, Trump sempat berkata di Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/ WEF) di Swiss bahwa ada kemungkinan Washington kembali ke pakta jika mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.
Namun, Menteri Perdagangan Selandia Baru mengatakan hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat, sementara Jepang berkata akan sangat sulit untuk mengubah perjanjian itu.
(prm) Next Article Australia dan Jepang akan Teken Perjanjian Pengganti TPP
Acara penandatanganan diadakan sehari setelah Eropa dan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) mendesak Presiden AS Donald Trump untuk mundur dari tubir perang dagang yang dipicu oleh rencana penerapan bea masuk terhadap baja dan aluminium impor.
Perjanjian Komprehensif dan Progresif bagi Kemitraan Trans-Pasifik (The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/ CPTPP) akan mengurangi tarif di negara-negara anggota dengan perekonomian yang jika digabungkan nilainya lebih dari 13% ekonomi global, yaitu US$10 triliun (Rp 137.785 triliun).
Walaupun tanpa AS, kesepakatan itu akan menjangkau pasar dengan populasi hampir 500 juta orang yang membuatnya menjadi perjanjian dagang terbesar nomor tiga di dunia, menurut statistik perdagangan Chile dan Kanada.
Kesepakatan yang sebenarnya memiliki 12 anggota, atau sebelumnya dikenal juga dengan sebutan Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/ TPP), terombang-ambing awal tahun lalu ketika Trump menarik diri dari perjanjian hanya tiga hari pasca dilantik dengan alasan untuk melindungi lapangan pekerjaan AS.
11 negara yang tersisa, dipimpin oleh Jepang dan Kanada, merampungkan pakta dagang yang sudah direvisi pada bulan Januari.
Mengutip Reuters, perjanjian itu akan ditandatangani oleh Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam pada hari Kamis pukul 15:00 waktu setempat atau hari Jumat (9/3/2018) pukul 01:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Kesepakatan yang telah direvisi itu mengeliminasi beberapa persyaratan di dalam perjanjian TPP awal yang sebelumnya diminta oleh negosiator AS.
Beberapa di antaranya adalah aturan peningkatan perlindungan hak atas kekayaan intelektual untuk obat-obatan, yang membuat pemerintah serta aktivis negara anggota lainnya khawatir akan kenaikan harga obat. Versi final dari perjanjian ini dirilis di Selandia Baru pada tanggal 21 Februari 2018.
Sebelumnya pada bulan Januari, Trump sempat berkata di Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/ WEF) di Swiss bahwa ada kemungkinan Washington kembali ke pakta jika mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.
Namun, Menteri Perdagangan Selandia Baru mengatakan hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat, sementara Jepang berkata akan sangat sulit untuk mengubah perjanjian itu.
(prm) Next Article Australia dan Jepang akan Teken Perjanjian Pengganti TPP
Most Popular