Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas sebanyak 186 regulasi dan perizinan di sektor migas, mineral dan batu bara, energi baru dan terbarukan, kelistrikan, serta yang ada di SKK Migas dan BPH Migas. Ini dilakukan untuk mempermudah investasi di sektor energi.