Kadin AS: Belum Semua Kreator Bisa Daftarkan HAKI

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
06 March 2018 19:46
Penelitian Pusat Kebijakan Global Kamar Dagang AS menyebutkan kreator software Indonesia belum bisa akses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
Foto: Ist/news.spotify.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Inovasi di bidang digital sudah menjadi bagian dari perekonomian saat ini. Banyak generasi muda yang memperoleh penghasilan dari aplikasi atau perangkat lunak (software) yang mereka ciptakan.

Sayangnya, belum semua pihak dapat mendaftarkan karya digitalnya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut diungkapkan oleh Patrick Kilbride, Wakil Presiden Internasional untuk Pusat Inovasi Kebijakan Global (Global Innovation Policy Center/ GIPC) yang merupakan bagian dari Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce).


"Ada kesenjangan dalam kemampuan [mengajukan] HAKI. Idealnya, pola [HAKI] seharusnya tersedia untuk semua sektor teknologi tanpa diskriminasi. Namun dengan undang-undang yang ada saat ini, beberapa pihak bisa [mengajukan HAKI] dan lainnya tidak," kata Patrick kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental di Jakarta hari Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan untuk inovasi yang dianggap kurang menghasilkan, para kreator tidak bisa mendapatkan perlindungan untuk hasil karyanya. Alhasil, mereka pun kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari investasi.

"Perlu dipertanyakan bagaimana Indonesia akan melindungi inovasi software dan sebaik apa perlindungan HAKI secara keseluruhan," katanya.

Memang, Indonesia sudah lebih baik dalam melindungi hak cipta produk-produk kreatif seperti musik, film, dan buku. Hal itu tergambar lewat penelitian GICP terhadap HAKI berjudul "Create" yang diterbitkan bulan Februari. Penelitian tersebut menganalisa sistem HAKI di 50 negara.

Berdasarkan indeks penelitian itu, Indonesia berada di peringkat ke-24 dari 50 untuk kategori hak cipta. Indonesia juga masuk ke dalam jajaran 21 negara dengan sistem hak cipta yang bertambah baik.

Namun, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki perlindungan dan kesadaran akan HAKI secara keseluruhan. Menurut indeks penelitian, Indonesia berada di peringkat ke-43 dari 50 untuk perlindungan HAKI secara umum.


Patrick menilai Indonesia perlu lebih berinvestasi untuk infrastruktur HAKI, termasuk menyederhanakan sistem pengajuan HAKI. Sehingga, para kreator bisa menggunakan HAKI sebagai aset ekonomi.

"Pemerintah perlu mempersingkat sistem pendaftaran HAKI, serta membangun kesadaran tentang pentingnya perlindungan HAKI," katanya.
(prm) Next Article Indonesia Kalah dari Negara Tetangga dalam Perlindungan HAKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular