Asuransi dan Dapen Belum Bisa Penuhi Aturan Investasi di SBN

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 February 2018 14:02
Dapen dan asuransi memiliki kewajiban menempatkan investasi di SBN.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh pelaku industri asuransi dan dapen sampai saat ini masih belum bisa memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penempatan investasi di surat berharga negara (SBN). Kekurangan likuiditas hingga keterikatan kontrak investasi dengan pihak lain menjadi penyebabnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, secara umum semua perusahaan asuransi umum bisa memenuhi aturan investasi di SBN sebesar 20% sampai akhir 2017. Namun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang masih memerlukan waktu untuk bisa memenuhi batas 20%.

"Karena sudah ada keterikatan kerjasama dengan pihak lain tentang penempatan dana investasi yang tidak bisa diputus begitu saja, sehingga memerlukan waktu sampai berakhirnya kerjasama tersebut," jelas dia kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).

Lebih lanjut dari sisi industri dana pensiun, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan, sampai sejauh ini, semua perusahaan dana pensiun berskala besar sudah memenuhi investasi di SBN yang diatur 30% pada akhir 2017.

"Nilainya cukup bahkan lebih, karena secara industri, SBN dan Obligasi BUMN dan BUMD maupun anak usaha BUMN untuk infrastruktur sudah lebih dari 30%,"ucap dia.

Sedangkan di sisi lain, perusahaan dapen yang berskala kecil, yakni dengan aset di bawah Rp 200 miliar masih belum bisa memenuhi investasi di SBN. Adapun jumlahnya mencapai 75 perusahaan atau berkisar 10-17% dari total pelaku industri dapen.

Menurut Bambang, hal yang menyebabkan dapen sulit memenuhi investasi di SBN adalah karena imbal hasilnya yang lebih kecil. Penyebab lainnya adalah karena likuiditas yang tidak cukup dan kurang mendapat informasi.

Berdasarkan data OJK, total investasi industri asuransi sampai akhir 2017 mencapai Rp 972,07 triliun. Sedangkan penempatan investasi di SBN mencapai Rp 246,37 triliun.

Sementara untuk industri dapen, total investasi hingga akhir 2017 sebesar Rp 254,48 triliun dengan penempatan di SBN Rp 58,35 triliun.
(roy/roy) Next Article Erick Mau Benahi Dapen PLN: Jangan Sampai Kaya Kasus Asabri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular