Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar rilis penangkapan penyelundupan Baby Lobster.
Acara tersebut berlangsung di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Permen KKP berisi tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia. (CNBC Indonesia/Adrean Kristianto)
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan
Penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)