Sri Mulyani Berikan Tunjangan Hakim Pajak Rp 45 Juta/ Bulan

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
21 February 2018 15:05
Kepada Hakim pada Pengadilan Pajak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan kinerja.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan yang dilansir Sekretariat Kabinet, Rabu (21/2/2018), dalam PMK baru ini disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi: Kepada Hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal Hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:
  • Ketua sebesar Rp 9 juta
  • Wakil Ketua sebesar Rp 7,8 juta
  • Hakim Ketua Majelis sebesar Rp 5,3 juta
  • Hakim Tunggal sebesar Rp 4 juta
  • Hakim Anggota Majelis sebesar Rp 4 juta

“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 PMK ini.

Dalam PMK ini disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/ instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Januar 2018.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor: 16/PMK.01/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Februari 2018 itu.

Selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PMK Nomor: : 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, Hakim juga diberikan tunjangan yang meliputi:
  • Tunjangan Hakim
  • Tunjangan Transportsi
  • Tunjangan tambahan penanganan kasus.
Besarnya tunjangan Hakim yang diberikan setiap bulannya adalah :
  • Ketua sebesar Rp 45,742 juta
  • Wakil Ketua Rp 41,5 juta
  • Hakim Ketua Majelis Rp 38 juta
  • Hakim Anggota Majelis Rp 33 juta
"Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp 2 juta dan besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp 1,15 juta per orang per sidang," tutup pasal tersebut.


(prm) Next Article Kemenkeu Tanpa Pegawai Baru 5 Tahun ke Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular