Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berdemo di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (14/2/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka membawa berbagai spanduk menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 itu berisi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka menolak aturan mengenai pembentukan koperasi, pembuatan SIM A umum, dan uji kir kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan operasi simpatik atau uji pelaksanaan PM 108 yang digelar sampai 15 Februari 2018 akan diperpanjang atau tidak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pengemudi taksi online meminta untuk bertemu aplikator dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membicarakan persoalan tuntutan mereka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggota polisi untuk mengamankan demo pengemudi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya para pengemudi taksi online atau Aliando juga sempat melakukan sejumlah aksi serupa pada Senin (29/1/2018) lalu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Meski adanya penolakan dari pengemudi taksi online, Kementerian Perhubungan akan konsisten untuk memberlakukan peraturan Permenhub No. 108 Tahun 2017 tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)