Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Ketua BNN Budi Waseso (kanan) bekerja sama dengan direktorat jenderal bea dan cukai saat memberikan keterangan pers terkait membongkar tiga kasus penyelundupan Narkotika di aceh dan Medan, Jakarta, Rabu (7/02/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sindikat ini diduga dikendalikan oleh terpidana mati dua kali di Lapas Tanjung Gusta Medan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) Ketua BNN Budi Waseso (kanan) bekerja sama dengan direktorat jenderal bea dan cukai saat memberikan keterangan pers terkait membongkar tiga kasus penyelundupan Narkotika di aceh dan Medan , Jakarta, Rabu (7/02/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) Ketua BNN Budi Waseso (kanan) bekerja sama dengan direktorat jenderal bea dan cukai saat memberikan keterangan pers terkait membongkar tiga kasus penyelundupan Narkotika di aceh dan Medan , Jakarta, Rabu (7/02/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) Ketua BNN Budi Waseso (kanan) bekerja sama dengan direktorat jenderal bea dan cukai saat memberikan keterangan pers terkait membongkar tiga kasus penyelundupan Narkotika di aceh dan Medan , Jakarta, Rabu (7/02/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)