
Sri Mulyani Janji Lebih 'Kalem' Tangani Wajib Pajak
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 February 2018 11:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan instruksi langsung agar tidak gegabah dalam mengejar kewajiban perpajakan kalangan pengusaha, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, otoritas pajak pada tidak lagi 'semena-mena' melakukan panggilan kepada para wajib pajak untuk mempertanggung jawabkan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Kali ini, langkah penegakan hukum yang kerap jadi andalan pemerintah menggali potensi pajak, akan diubah lebih lunak. Yaitu, dengan mencocokan data kewajiban perpajakan milik DJP dan wajib pajak.
“Kalau secondary information, kami kumpulkan dengan pengusaha apakah potensinya benar, atau perlu perbaikan. Jadi secara gradual, kami akan menekankan komunikasi,” kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (7/2/2018).
Dengan adanya kesepahaman data kewajiban pajak antara DJP dan wajib pajak, maka diharapkan hal itu menghilangkan stigma ‘pemburu rente’ yang selama ini melekat pada otoritas pajak.
“Sehingga dalam melakukan collection, base on understanding atau persamaan pemahaman mengenai data yang dimiliki,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, upaya ini merupakan angkah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tidak ingin, kepercayaan pengusaha yang sudah terefleksikan dalam realisasi investasi memudar.
“Kami juga tidak ingin merusak confident dan optimisme yang selama ini muncul,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(dru) Next Article Amankan Setoran, Data Pajak Dicocokkan Dengan BP Jamsostek
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, otoritas pajak pada tidak lagi 'semena-mena' melakukan panggilan kepada para wajib pajak untuk mempertanggung jawabkan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Kali ini, langkah penegakan hukum yang kerap jadi andalan pemerintah menggali potensi pajak, akan diubah lebih lunak. Yaitu, dengan mencocokan data kewajiban perpajakan milik DJP dan wajib pajak.
Dengan adanya kesepahaman data kewajiban pajak antara DJP dan wajib pajak, maka diharapkan hal itu menghilangkan stigma ‘pemburu rente’ yang selama ini melekat pada otoritas pajak.
“Sehingga dalam melakukan collection, base on understanding atau persamaan pemahaman mengenai data yang dimiliki,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, upaya ini merupakan angkah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pemerintah tidak ingin, kepercayaan pengusaha yang sudah terefleksikan dalam realisasi investasi memudar.
“Kami juga tidak ingin merusak confident dan optimisme yang selama ini muncul,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(dru) Next Article Amankan Setoran, Data Pajak Dicocokkan Dengan BP Jamsostek
Most Popular