Para peserta aksi dari pengemudi taksi online masih tetap berdemo di depan kantor Kemenhub, Jakarta (29/1/2018). Meski diguyur hujan mereka masih tetap bersemangat melakukan demo. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Mereka berdemo untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Hujan tidak menyurutkan semangat mereka menyampaikan aspirasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Driver dari berbagai aliansi berjalan sambil membentangkan berbagai spanduk penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Permenhub mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari – 14 Februari mendatang berupa teguran. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Penindakan dengan sanksi atau tilang dilaksanakan mulai 15 Februari 2018. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dalam Peraturan tersebut, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)