April (33) pengemudi wanita saat mengikuti aksi driver taksi online di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). Mereka kembali menegaskan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Massa aksi bukan hanya para laki-laki namun para pengemudi wanita juga turut menolak Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Para pengemudi wanita yang tergabung dalam Komunitas Driver Ratu Online mengikuti aksi penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Dalam Permenhub tersebut, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dari kiri Dhanti (42), Merry (47) dan Martha (40) mengikuti aksi penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Veank (27) salah satu pengemudi taksi online wanita menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online yang akan berlaku pada 1 Februari 2018. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Natalia (29) pengemudi wanita saat mengikuti aksi driver online di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). Mereka kembali menegaskan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.