Para pengemudi taksi online memarkirkan kendaraannya sata mengikuti aksi di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Senin (29/1/2018). Poster poster berisikan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Para pengemudi tersebut menempelkan stiker tuntutannya dimobilnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Permenhub 108/2017 menurut mereka adalah regulasi yang cacat hukum dan pembodohan, sehingga mereka menyuarakan untuk menolak dan mencabutnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dalam Permenhub tersebut, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online berlaku mulai 1 Februari 2018. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)