Puluhan mobil taksi online memarkirkan mobilnya saat menggelar aksi di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menegaskan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aksi bertujuan untuk penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dalam Permenhub tersebut, taksi online harus memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online berlaku mulai 1 Februari 2018. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aksi tersebut akan dimulai dari kawasan IRTI Monas lalu menuju Istana Negara. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari – 14 Februari mendatang berupa teguran. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)