Kementerian Perdangan menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan untuk jangka waktu satu tahun. Angka ini lebih kecil dari rekomendasi Kementerian Perindustrian hingga 3,7 juta ton, namun lebih tinggi dari yang diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni 2,13 juta ton. Simak infografis berikut untuk mengetahui perjalanan impor garam di Indonesia.