Video: Kemenkeu & Urgensi Penjaminan Polis Bagi Ekonomi - Keuangan RI
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan mandate untuk melakukan penjaminan atas polis asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus menjaga keberlangsungan industri asuransi.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI, Aries Wibisono menyebutkan program penjaminan polis ini sudah lama direncanakan untuk memperkuat industri asuransi yang memiliki pertumbuhan 2,45% per tahun dengan nilai investasi industri Rp 773 triliun yang mengindikasikan pentingnya asuransi dalam sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi RI.
Seperti apa masa depan program penjaminan polis? Selengkapnya simak dialog Crysania Suhartanto dengan Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI, Aries Wibisono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 08/10/2026)