10:33
Video: DPR Ungkap Daya Tarik PFII Yang Siap Bersaing Dengan Dubai
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah RI bersiap untuk merealisasikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII yang dilengkapi dengan fasilitas berupa pengecualian dengan perlakuan pajak khusus, kekhususan hukum yang mengadopsi prinsip dan standar internasional hingga penyelesaian sengketa dengan cepat dan tuntas sehingga diharapkan dapat menarik investor dan pelaku bisnis global untuk mendirikan sektor keuangan, holding company, modal ventura, perbankan.
PFII didesain dengan daya tarik sehingga dapat bersaing dengan Dubai yang menawarkan keamanan pusat keuangan dengan potensi bisnis yang besar dan infrastruktur yang lengkap.
Misbakhun memastikan upaya pemerintah dalam mendorong daya tarik investasi Indonesia dengan fundamental ekonomi yang masih sangat baik, oleh karena itu DPR mengajak investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, CNBC (Kamis, 02/07/2026)
Addsource on Google