09:15
Video: Persiapan Penjaminan Polis Asuransi 80%, LPS Perkuat 4 Pilar
Jakarta, CNBC Indonesia- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap mengimplementasikan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait penjaminan polis asuransi di tahun 2028.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan saat ini persiapan penjaminan polis asuransi sudah mencapai 80% yang meliputi 4 pilar yakni desain program, regulasi, infrastruktur dan SDM. Dengan progress ini LPS dapat mengimplementasikan penjaminan polis LPS bisa dilakukan lebih cepat di tahun 2027 namun tetap berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Terkait desain program, LPS menyoroti persoalan terkait keanggotaan, cakupan penjaminan, batasan penjaminan serta biaya.
Selengkapnya simak ulasan Andi Shalini dengan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 02/04/2026)
Addsource on Google