Video
Video: Sejak September 2023, OJK Blokir 30.000 Rekening Judol
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
26 January 2026 13:36
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online atau judol. Pemblokiran ini dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025, sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 26/01/2026) berikut ini.