01:42
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Mengacu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS bertindak sebagai penjamin polis asuransi. Program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis asuransi, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.