
Video
Video: OJK Pantau Revisi Aturan Polis Asuransi Usai Putusan MK
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Selasa, 22/07/2025 16:00 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi, usai adanya putusan MK terbaru, yakni menyatakan Norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Inkonstitusional Bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 22/07/2025) berikut ini.