BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Prosedurnya

ayh, CNBC Indonesia
Kamis, 03/07/2025 11:45 WIB
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Buat para peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus seperti di-PHK maupun ingin membayar uang muka pembelian rumah.

Tapi perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Simak syarat dan prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT berikut:


Syarat Dokumen

Dokumen klaim JHT ini menjadi syarat wajib untuk melakukan pencairan dana sebagian. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Pencairan 10%

Syarat utama adalah peserta minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat pencairan sebagian 10% dengan melampirkan:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilanJHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilanJHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

2. Pencairan 30%

Selain mencairkan dana 10%, peserta yang sudah menjadi anggota selama 10 tahun bisa mengajukan klaim sebagian sebanyak 30% dengan melampirkan:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
- Perlu menjadi catatan bahwa pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keuntungan Pelaku Bisnis Manfaatkan Solusi-Layanan Digital HSBC