
Video: Defisit Reasuransi Naik, Perlu Arahan Baru Regulator?
Jakarta, CNBC Indonesia - Defisit pada neraca pembayaran reasuransi Indonesia tercatat mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, baik secara global maupun domestik.
Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia mengatakan selain faktor global, peraturan domestik turut berperan dalam pergerakan neraca pembayaran. Trinita juga menyoroti implementasi POJK 39, yang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk menggunakan kantor pusatnya (head office) di luar negeri sebagai pihak reasuransi. Di tengah tantangan ini, Trinita berharap agar regulator dapat mengambil langkah penyeimbang.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya bersama Direktur Maskapai Reasuransi Indonesia Trinita Situmeang di Program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (05/06/2025).
-
1.
-
2.
-
3.