Mobil Rusak karena Demo, Belum Tentu Bisa Diklaim Asuransi
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi demonstrasi terkadang tidak hanya berpotensi merusak fasilitas umum dan kendaraan sekitar. Namun apakah dengan memiliki asuransi kendaraan, kerugian finansial atas musibah ini bisa ditanggung?
Tak dipungkiri lagi bahwa, asuransi adalah satu-satunya produk keuangan yang bisa melindungi risiko finansial dari musibah kehilangan atau kerusakan mobil. Karena selain itu, hal yang bisa dilakukan pemilik mobil untuk melindungi asetnya adalah dengan memarkir kendaraan jauh dari lokasi demonstrasi atau di tempat tinggal.
Berdasarkan jenisnya, asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis yakni all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.
Namun sayangnya, tidak semua klaim kerusakan yang disebabkan karena aksi demonstrasi bisa disetujui oleh perusahaan asuransi.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan yang rusak akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat pengambilan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase hingga penjarahan.
Oleh karena itu, bila memang nasabah asuransi menginginkan adanya pertanggungan dari insiden ini maka dia harus memperluas jaminan perlindungan.
Ketika ada perluasan jaminan maka nilai premi asuransi kendaraan pun akan naik. Begitu pula dengan own risk (OR) yang harus dibayar ketika klaim.
Seperti diketahui, asuransi kendaraan bermotor tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan mobil ketika ada klaim. Anda harus membayar OR untuk setiap kejadian.
Umumnya, OR yang disebabkan karena kerusakan parsial atau total senilai Rp 300 ribu. Namun untuk insiden kerusuhan, banjir, terorisme, huru-hara bisa mencapai Rp 500 ribu per kejadian.
(aak/aak)