
Video: Nasabah Wajib Tau! Lakukan Ini Jika Terjerat Penipuan Paylater
Jakarta, CNBC Indonesia- Berbagai kemudahan layanan transaksi keuangan di tengah perkembangan teknologi digital rupanya turut berkontribusi terhadap maraknya modus penipuan, termasuk penipuan Paylater.
Layanan Paylater atau beli sekarang bayar nanti dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan berbagai modus. Mulai dari modus jasa untuk menaikkan limit pinjaman, modus pencairan limit hingga diskon berbayar.
Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang mengatakan penipuan dalam sistem pembayaran telah berlangsung lama namun teknologi digital membuat modusnya semakin cepat berkembang. Hal ini dilakukan lewat pencurian dan penyalahgunaan data nasabah.
Bagi korban penipuan berkedok Paylater bisa melapor ke pihak berwajib karena kasus penipuan dan pemalsuan keterangan ini telah dilindungi hukum lewat peraturan perundang-undangan yakni UU ITE hingga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Namun demikian diperlukan pembuktian yang kuat untuk menjerat tersangka yang memiliki ragam modus. Lalu seperti apa modus dan upaya hukum bagi korban penipuan berkedok paylater?Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 15/08/2024)
-
1.
-
2.
-
3.